Danantara Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Fokus Cegah Manipulasi Nilai Ekspor
By Admin

Ilustrasi Batu bara
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor SDA hingga akhir 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat yang digelar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa implementasi aturan baru tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional, khususnya dalam mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.
Menurut Dony, salah satu fokus utama adalah menutup celah terjadinya under invoicing maupun transfer pricing dalam transaksi ekspor berbagai komoditas sumber daya alam Indonesia.
"Tugas kami memastikan tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.
DSI dijadwalkan mulai menjalankan fungsi sebagai perantara ekspor berdasarkan amanat peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola ekspor SDA. Masa operasional awal akan berlangsung mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah menilai mekanisme satu pintu dapat meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aliran devisa hasil ekspor. Selain itu, model tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pencatatan yang lebih terintegrasi.
Meski demikian, Dony memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang saat ini masih berjalan di masing-masing perusahaan. Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian usaha sembari menjalankan reformasi tata kelola perdagangan komoditas.
Ia juga menegaskan seluruh proses pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat diawasi oleh publik maupun pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan kredibilitas tata kelola sektor sumber daya alam Indonesia di pasar global. (*)